Juklak Bantuan Pengembangan Karir Guru Dikdas K13

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru, khususnya untuk mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang diampu.

Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
  1. Menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
    a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran,
    b. materi dalam buku pelajaran,
    c. penerapan model pembelajaran,
    d. penilaian hasil belajar,
  2. Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  3. empraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
  4. Mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.
Juklak Bantuan Pengembangan Karir Guru Dikdas K13
Petunjuk pelaksanaan (juklak) ini memberikan acuan bagi Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti dalam penyiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 serta pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Pemerintah. Juklak ini memuat hal-hal yang berkaitan dengan pemberian dana Bantuan Pemerintah yang dapat memberikan arah dan informasi kepada semua pihak terkait sehingga pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 agar dapat berjalan dengan baik dan lancar dalam mendukung terwujudnya tujuan dan hasil yang diharapkan.

Pemberi dan Penerima Bantuan
  1. Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Halaman Selanjutnya → : Syarat Penerima Bantuan

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget