Juklak Bantuan Pengembangan Karir Guru Dikmen K13

Pemberian Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah.

Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi guru sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013. Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi guru bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
  1. Menganalisis kompetensi, materi, pembelajaran dan penilaian meliputi:
    a. dokumen: SKL, KI-KD dan pedoman mata pelajaran.
    b. materi dalam buku pelajaran.
    c. penerapan model pembelajaran.
    d. penilaian hasil belajar.
  2. Merancang Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
  3. Mempraktikkan pembelajaran dan penilaian serta mereviu hasil praktik; dan
  4. Mempraktikkan pengolahan dan pelaporan penilaian hasil belajar.
Pemberi dan Penerima Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah. Sasaran penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.

Juklak Bantuan Pengembangan Karir Guru Dikmen K13
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut.
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi.
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama Sekolah Inti.
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti.
  6. Menandatangani perjanjian kerja sama antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan.
  7. Melampirkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Kompetensi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013
  8. Sanggup untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sebagai bagian dari peningkatan kompetesi guru dalam rangka pengembangan karier yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
Halaman Selanjutnya → : Bentuk Bantuan Pemerintah

Posting Komentar

[facebook]

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget