Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima adalah bantuan pemerintah yang berbentuk uang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui mekanisme transfer. Sifat bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
- Bersifat terbatas dan sementara, artinya pemberian bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
- Bersifat stimulus, karena penerima bantuan harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi Kepala Sekolah dalam rangka pengembangan karier.
Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.
Tugas dan tanggung jawab Pusat yang dalam hal ini diwakili Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Provinsi dan Sekolah Inti dalam pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah
- Menetapkan kuota peserta pelaksana Kurikulum 2013;
- Menyampaikan daftar sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun 2018 kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
- Menetapkan Sekolah Inti sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013;
- Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi;
- Melakukan kerja sama dengan bank yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian/lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Memproses pencairan dan penyaluran Bantuan Pemerintah;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 di Sekolah Inti.
2. Dinas Pendidikan Provinsi
- Mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
- Menyampaikan daftar usulan Sekolah Inti calon penerima Bantuan Pemerintah melalui SIM PKB;
- Melakukan koordinasi dengan Sekolah Inti dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan perangkatnya, pelaksanaan dan jadwal pelatihan Kurikulum 2013, pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi melalui Pelatihan Kurikulum 2013;
- Merekomendasikan sekolah di luar Sekolah Inti yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan pelatihan Kurikulum 2013 jika Sekolah Inti yang ditetapkan kekurangan kelas;
- Menginformasikan Daftar Nama Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengikuti penyegaran Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh LPMP pada tahun 2018 untuk menjadi instruktur pada pelatihan Kurikulum 2013 di Sekolah Inti kepada atasan langsung instruktur yang bersangkutan sebagai dasar untuk pembuatan surat tugas; dan
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Sekolah Inti penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
3. Sekolah Inti
- Menyiapkan dokumen administrasi penerima dana Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB);
- Memverifikasi guru sekolah sasaran yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Sekolah Inti tentang penetapan peserta pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru (data diunduh dari SIM PKB);
- Membuat Surat Keputusan tentang penetapan instruktur dan kepanitiaan;
- Menerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dari Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah;
- Mengelola pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengadministrasikan seluruh penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ketentuan yang berlaku;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ketentuan yang berlaku; dan
- Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggung jawaban keuangan pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru kepada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi.
Download : Juklak Bantuan Pengembangan Karir Guru Dikmen K13
Halaman Sebelumnya ← : Juklak Bantuan Pengembangan Karir Guru Dikmen K13

Posting Komentar