Perpustakaan Sekolah - merupakan bagian integral dari sekolah yang menunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran. Integral dalam hal ini merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud untuk melaksanakan peningkatan mutu belajar dan sebagai bahan penunjang siswa.
Pengelolaan perpustakaan sekolah dapat berjalan dengan baik agar dapat mengembangkan dan meningkatkan minat baca, literasi informasi, bakat dan kecerdasan, baik kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional maupun kecerdasan spiritual. Perpustakaan sekolah berfungsi sebagai pusat kegiatan pembelajaran, penelitian, kegiatan membaca/literasi, kegiatan literasi informasi, dan kegiatan kreatif, imajinatif, inspiratif dan menyenangkan (rekreatif).
- Tata bangunan dan fasilitas.
- Peralatan.
- Bahan.
- Personil, dan
- Sistem tata kelola yang memadai
Sasaran Perpustakaan Sekolah
Sasaran pengguna Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah adalah sebagai berikut:
- Tenaga Perpustakaan Sekolah
- Kepala Sekolah
- Pengawas Sekolah
- Dinas PendidikanProvinsi/Kabupaten/Kota.
- Para pemangku kepentingan pendidikan lainnya yang bertugas melakukan pembinaan kepada tenaga perpustakaan.
Struktur Organisasi Perpustakaan Sekolah
Sistem Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan penerapan (aplikasi) penataan kode identititas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah dan Swasta yang sudah mendaftarkan perpustakaan secara online kepada Perpustakaan Nasional. Profil perpustakaan tersebut akan disimpan dalam pangkalan data perpustakaan, selanjutnya perpustakaan yang sudah mengirimkan profil perpustakaannya akan mendapatkan NPP.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap perpustaakan diharuskan mendaftarkan diri kepada Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), untuk itu silahkan Regristasi NPP bagi Perpustakaan Sekolah yang belum mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan. (Simak juga Cara Regristasi NPP).
Sesuai dengan ketentuan yang ada, setiap perpustaakan diharuskan mendaftarkan diri kepada Perpustakaan Nasional untuk memperoleh Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), untuk itu silahkan Regristasi NPP bagi Perpustakaan Sekolah yang belum mempunyai Nomor Pokok Perpustakaan. (Simak juga Cara Regristasi NPP).
Untuk lebih jelasnya mengenai Buku Panduan Kerja Tenaga Perpustakaan Sekolah, silahkan unduh pada tautan link berikut: Unduh Buku.



Posting Komentar