Latest Post

Pemberian Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala SD, SMP, SMA dan SMK yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah

Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Kepala Sekolah Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi kepala sekolah sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.

Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
  1. Manajemen Implementasi Kurikulum 2013 a. Prinsip penyusunan kurikulum 2013 b. Pengembangan strategi penyusunan kurikulum 2013
  2. Pengembangan Fungsi Supervisi Akademik dalam Implementasi K-13.
Juklak Bantuan Pengembangan Karir Kepala Sekolah K13
Pemberi dan Penerima Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pembinaan Karier bagi Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pembinaan Karier bagi Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat  Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
  2. Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  3. Ditetapkan sebagai Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; (dapat diunduh di SIM PKB);
  4. Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
  5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti;
  6. Menandatangani perjanjian kerja sama antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan, sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 1 (dapat diunduh melalui SIM PKB);
  7. Melampirkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
  8. Sanggup untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah sebagai bagian dari peningkatan kompetesi Kepala Sekolah dalam rangka pengembangan karier yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
Halaman Selanjutnya →: Bantuan Pengembangan Karir Kepala Sekolah K13

Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pemerintah yang diberikan kepada penerima adalah bantuan pemerintah yang berbentuk uang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi dalam rangka pengembangan karier dalam bentuk uang/dana yang dilakukan melalui mekanisme transfer.

Sifat bantuan pemerintah adalah sebagai berikut:
  1. Bersifat terbatas dan sementara, artinya pemberian bantuan pemerintah ini diberikan berdasarkan kebutuhan, dan tidak berlangsung terus menerus.
  2. Bersifat stimulus, karena penerima bantuan harus memberikan dukungan untuk keberlangsungan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 sebagai bagian dari peningkatan kompetesi Kepala Sekolah dalam rangka pengembangan karier.
Jumlah Bantuan Pemerintah
Jumlah bantuan pemerintah untuk setiap penerima bantuan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2018, dengan jumlah bantuan sesuai dengan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Sama.

arsipgurusd.blogspot.com
Tugas dan Tanggung Jawab Pusat, Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Sekolah Inti
Tugas dan tanggung jawab Pusat yang dalam hal ini diwakili Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekolah Inti dalam pelatihan Kurikulum 2013 tahun 2018 adalah sebagai berikut.
A. Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah
  1. Menetapkan kuota pelaksana Kurikulum 2013;
  2. Menyampaikan daftar sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun 2018 kepada Dinas Pendidikan;
  3. Menetapkan Sekolah Inti sebagai penerima bantuan pemerintah untuk pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013;
  4. Melakukan kerja sama dengan bank yang telah memiliki perjanjian kerja sama pengelolaan rekening milik kementerian/lembaga dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  5. Memproses pencairan dan penyaluran Bantuan Pemerintah
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 di Sekolah Inti.
B. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  1. Mengikuti Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  2. Menyampaikan daftar usulan Sekolah Inti calon penerima Bantuan Pemerintah melalui SIM PKB;
  3. Melakukan koordinasi dengan Sekolah Inti dalam rangka penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan perangkatnya, pelaksanaan dan jadwal pelatihan Kurikulum 2013, pelaporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi melalui Pelatihan Kurikulum 2013;
  4. Merekomendasikan sekolah di luar Sekolah Inti yang ditetapkan sebagai tempat penyelenggaraan pelatihan Kurikulum 2013 jika Sekolah Inti yang ditetapkan kekurangan kelas;
  5. Menginformasikan Daftar Nama Instruktur Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mengikuti penyegaran Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh LPMP pada tahun 2018 untuk menjadi instruktur pada pelatihan Kurikulum 2013 di Sekolah Inti kepada atasan langsung instruktur yang bersangkutan sebagai dasar untuk pembuatan surat tugas;
  6. Menugaskan Kepala Sekolah sasaran untuk mengikuti Pelatihan Kurikulum 2013; dan
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Sekolah Inti penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier melalui Pelatihan Kurikulum 2013;
C. Sekolah Inti
  1. Menyiapkan dokumen administrasi penerima dana Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang dapat diunduh melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB);
  2. Memverifikasi data Kepala Sekolah sasaran yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah Inti tentang penetapan peserta pelatihan Kurikulum 2013 
  3. Membuat Surat Keputusan tentang penetapan instruktur dan kepanitiaan;
  4. Menerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pembinaan Karier Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dari Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Mengelola pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Mengadministrasikan seluruh penggunaan dana Bantuan Pemerintah yang diterima sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ketentuan yang berlaku; Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah sesuai dengan rencana anggaran biaya dan ketentuan yang berlaku; dan
  7. Menyampaikan laporan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan (format pertanggungjawaban keuangan dijelaskan dalam Bab V) pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah kepada Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
Download : Juklak Bantuan Pengembangan Karir Kepala Sekolah K13

Halaman Sebelumnya ←: Juklak Bantuan Pengembangan Karir Kepala Sekolah K13

MKRdezign

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget