Juklak Bantuan Pengembangan Karir Kepala Sekolah K13
Pemberian Bantuan Pemerintah dalam petunjuk pelaksanaan ini adalah dana bantuan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Sekolah Inti untuk melaksanakan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala SD, SMP, SMA dan SMK yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan Pemberian Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Kepala Sekolah Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 bertujuan untuk menyelenggarakan Pelatihan kurikulum 2013 bagi kepala sekolah sasaran yang dilaksanakan di sekolah inti guna meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013.
Secara khusus, pelatihan kurikulum 2013 bagi kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam:
- Manajemen Implementasi Kurikulum 2013 a. Prinsip penyusunan kurikulum 2013 b. Pengembangan strategi penyusunan kurikulum 2013
- Pengembangan Fungsi Supervisi Akademik dalam Implementasi K-13.
Pemberi Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pembinaan Karier bagi Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun
Anggaran 2018 adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penerima Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka
Pembinaan Karier bagi Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun
Anggaran 2018 adalah Sekolah Inti yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan
Provinsi/Kabupaten/Kota melalui SIM PKB dan telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada
Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah adalah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
- Memiliki surat izin penyelenggaraan pendidikan dan akta notaris pendirian yayasan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Ditetapkan sebagai Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; (dapat diunduh di SIM PKB);
- Mempunyai rekening yang masih aktif di bank Pemerintah atau bank mitra Pemerintah atas nama Sekolah Inti;
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Sekolah Inti;
- Menandatangani perjanjian kerja sama antara pemberi bantuan dengan penerima bantuan, sebagaimana format yang tercantum pada lampiran 1 (dapat diunduh melalui SIM PKB);
- Melampirkan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah melalui Pelatihan Kurikulum 2013.
- Sanggup untuk melaksanakan kegiatan pelatihan Kurikulum 2013 bagi Kepala Sekolah sebagai bagian dari peningkatan kompetesi Kepala Sekolah dalam rangka pengembangan karier yang dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
Halaman Selanjutnya →: Bantuan Pengembangan Karir Kepala Sekolah K13

